Wednesday, 22 February 2017

Forex Dimata Mui

AGEA FOREX klik compte ouvert Isi formulir seperti contoh berikut: Nom d'utilisateur. Mot de passe. Xxxx123 (sesuai yang anda inginkan) Retapez le mot de passe. Xxxx123 (sesuai yang et a inginkan) Prénom. Nama depan anda (sesuai identitas) Initiale du milieu. Kosongkan Nom de famille. Nama belakang (sesuai identitas) Titre de poste. Kosongkan Adresse. Alamat anda Adresse supplémentaire. Ville de kosongkan. Kota anda Code postal Code postal. Kode pos anda Province d'État. Propinsi Pays Région. Negara Téléphone. Pas de hp anda Fax. Kosongkan Mobile. Kosongkan E-Mail. Email et un site Web. Kosongkan Lalu di next8230 Nom de l'entreprise: Coupon. Kosongkan Récupération Question. Pilih salah satu Récupération Réponse. Jawaban et un niveau d'éducation. Non akademik Statut d'emploi. (Sesuai yang anda inginkan) Revenu annuel. (Penghasilan bulan) Valeur nette. (Pengeluaran bulan) Expérience en valeurs mobilières. Lt 1 Expérience en dérivés. Lt 1 Transactions en valeurs mobilières. Lt 5 Transactions dans les produits dérivés. Lt 5 Taille du portefeuille de négociation. Lt 10.000 Traduit comme professionnel. Pas de Setelah itu lihat pâtisserie bawah ada keterangan. J'ai lu, compris et approuvé l'entente de service en vertu de laquelle Ageo MM DOO lui fournit des services et des produits. J'ai également lu et compris la déclaration de divulgation des risques et je suis disposé et capable d'assumer de tels risques. Di sampingnya ada kotak kecil, finition DI CEKLIST Lalu. Buka e-mail et un message publicitaire gratuit Pendaftaran berhasil apa tidak. Setelah anda mendapat e-mail balasan et a harus lakukan verifikasi indentitas diri anda dengan cara Télécharger Scan KTPSIM dan Buku tabungan dengan ukuran minimal 80kb, maksimal 100kb Catatan. Nama, Alamat, Buku, Tabungan, Harus, Sama, Dengan Identitas, KTPSIM, dan apabila anda belum memiliki Jangan Trading Sebelum Anda Télécharger Identitas akun et akan de suspendre Télécharger Scanner KTPSIM dan Buku Tabungan anda klik: Lalu hasil télécharger instalkan di PC Anda tunggu sampai penginstalan selesai Terakhir buka aplikasi yang et d'installer untuk login télécharger DISINI cara 100 hari mengembangkan 100 menjadi 12.532 DANA 5 ANDA SIAP UNTUK DITRADINGKANforex dimata dune sudut pandang forex dalam islam. Assalamualaikum Wr Wb bisnis trading de devises (perdagangan valas) dalam islam dapat di katagorikan masala-masalah hukum islam kontemporer. Karena itu, hukumnya bersifat ijtihadiyyah, ijtihadiyyah berarti masuk masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dibutuhkan usaha untuk melihat dengan cermat pola dan mekanisme sehinga ia bisa diklasifikasikan kedalam bisnis yang de bolehkan ataupun tidak menurut islam. ALLAH SWT menurunkan syariat islam agar menjadi tuntutan hidup yang lebih baik untuk kebutuhan umat manusia sesuai dengan perinsip-perisip yang ada dalam AL-QURAN dan HADIST yang tidak boleh di langgar. Perinsip umum dalam jual beli valas sering sakali disertakan dângan jual beli emas dan perak sebagaimana yang berlaku de masa Rasulllah SAW jual beli mata uang harus Perdagangan valasforex trading perdangangan valas sama dengan pertukaran antara emas perak atau dikenal terminologi fiqih dengan istilah sharf (cambiste) yang disepakati pour ulama tentang keabsahannya. Contohnya emas dan perak sebagai mata uang dan tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, contonya roupie kepada rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada dolar, kecuali sama jumblahnya (contohnya: pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumblah nominalnya sama). Hal itu kerena dapat menimbulkan riba fahld seperti yang dimaksud di atas. Namun bila berbeda, jeninya, seperti, rupiah ke, dolar, atau, sebalikya, makadapat, ditukarkan (échange), sesuai, dengan, harga, passer, dengan, cataan, harus, kontanon, tache (taqabudh fili), atau (taqabudh hikmi) menurut kelaziman pasar. Kriteria tunai atau kontan dalam jual beli atau de kemblikan kepada kelaziman passer yang berlaku, meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settelment) - nya karena proses teknis transaksi. Les prix indiqués sont indiqués en dollars US. Les prix indiqués s'entendent hors TVA. Ini untuk persoalan pertama tanzang jual beli (tukar menukar) mata uang yang berbéda antara satu negara dengan negara lainnya. Kedua, mengai, perdangangan pada, passer, berjangka, yang, melibatkan, jual, beli, barang, dengan, menggunakan, uang, yang, berbeda, antar, negera. Perdagangan di pasar berjangka ini tidak akan dikatakan mengandung unsur penipuan selama komoditi yang diperjual-belikan itu wujud secara fisik dan mampu diserahkan apabila dikehendaki. Seperti membeli barang important dong mata uang asing dan barang tersebut diserahkan di kemudien hari sesuai dengan perjanjian. Hal ini dibolehkan selama kesepakatan jual beli dengan harga yang sudah pasti, sehingga walaupun harga tukar mata uang naik, maka harga yang dipegang adalah harga et yang telah disepakati tersebut. Sebagaimana hadis et yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: 8220Jangan engkau menjual sesuatu etang tidak ada padamu.8221 (HR. Musulman) 8221. Ketiga, jual, beli, mata, uang, dengan, menggunakan, sebagai, komoditi, yang, diperdagangkan, yaitu, dengan, mencari, keuntungan, dari, selisih, noun, turunnya, satu, nilai, mata, uk, satu, negara, terhadap, negara, lainnya. Pertama, jual beli mata uang en bisa dikatagorikan ke dalam jeu (judi) karena jual beli mata uang ini bersifat spekulasi. Artinya jika kita sedang beruntung maka kita akan untung, sebaliknya jika tidak maka akan rugi Kedoua, sebagian besar pemikir ekonomi Islam seperti Omar Chapra, Taqiuddin al Nabhani, Monzer Khaf, Mannan dan lainnya mengatakan bahwa uang adalah alat tukar, bukan komoditi yang bisa diperdagangkan. Apabila uang menjadi komoditi yang diperdagangkan maka pertumbuhan ékonomi satu Negara akan hancur. Sehingga mereka melarang praktek jual beli mata uang seperti ini. Dalam kaitan pembahasan di atas, fatwa Dewan Syariah Nominal Nasional: 28DSN-MUIIII2002 tentang Keijatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: Pertama, tidak untuk spekulasi (untungan-untungan) Kedua, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (Simpanan) Ketiga, apabila transaksi, dilakukan, terhadap, mata uang, sejenis, maka, nilainya, harus, sama, dan secara tunai (at-taqabudh), dan Keempat, apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis transaksi valas Adaptateur ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut: Transaksi Spot, yacht transaksi pembélian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (au comptoir) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Transaksi Forward, yacht transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga etang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan pényerahannya dilakukan di kemudian hari. Padahal, harga pada waktu, penyerahan, tersebut, belum, tentat, sama, dengan, nilai, yang, disepakati, kecuali, dilakukan, dalam, bentuk, avant, accord, untuk, kebutuhan, yang, tidak, dapat, dihindari (lil hajah). Transaksi Échange, yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valas pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir. Adaptateur pour boisson et boissons Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembélien dan penjualan valut asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (au comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. Karena dianggap tunai, sedangkan, waktu, dua, hari, dianggap, sebagai, proses, penyelesaian, yang, tidak, bisa, dihindari, dan merupakan, transaksi, internasional. B. Transaksi Attaquant. Yaitu transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan de kemudien hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk en avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Échange de Transaksi. Yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). ré. Option Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi yang dilarang: 1. Pélaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan mélakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. 2. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat 1 de diatlas meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan pénjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (vente à découvert) c. Insider trading, yanu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Marge de négociation, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atlas kewajiban pembélien efek Syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembélien atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan ole trader di Indonésie. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk membre de menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jéla barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang demikien itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abou Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia et telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al., Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésie No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah tahj menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abou Saïd al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (albaïhaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Omar bin Khattab, Nabi a vu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat musulman dari Abu Saïd al-Khudri, Nabi a vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagien atas sebagian yang lain janganlah menjual perak déngan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi d'Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valutant untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau pénjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONALE - MAJELIS ULAMA INDONESIE


No comments:

Post a Comment